Sunday, September 4, 2016

Pelaksanaa *program Pemutihan* Pajak Kendaraan 2016

Pelaksanaa *program Pemutihan* Pajak Kendaraan 2016 akan di mulai pada tanggal *5 September 2016 sampai dengan 3 Desember 2016*, dan bila memungkinkan akan di perpanjang seperlunya.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2016 ini meliputi :

1. Pembebasan Pokok dan segala sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) yang di berikan kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Jawa Timur sebagai pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

2. Pembebasan semua sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang di berikan kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Jawa Timur sebagai pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Kepada masyarakat yang akan mengikuti program Pemutihan pajak Kendaraan 2016 ini di himbau untuk melakukan pembayaran lebih awal, hal ini berdasarkan pada pengalaman di tahun – tahun sebelumnya selalu terjadi antrian panjang pada akhir periode program.

Persyaratan untuk mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan 2016 sangat mudah, para wajib pajak hanya perlu membawa *(Surat Tanda Nomor kendaraan ) STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli* yang *sesuai dengan nama di kepemilikan kendaraan*. Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2016 ini tidak bisa di lakukan melalui Samsat Corner ataupun via ATM, melainkan masyarakat wajib pajak harus melakukan pembayaran ke kantor Samsat sesuai dengan wilayahnya masing – masing di mana kendaraannya terdaftar.

No comments:

Post a Comment